Tiga Kebijakan Lindungi Pekerja Migran Asal Jawa Timur, Aspataki Siap Dukung Pemprop
Surabaya - Setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Propinsi akhirnya menyetujui penetapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi PERDA.
Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, pengesahan Raperda dilakukan oleh Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim bersama seluruh unsur Dewan.
Melalui PERDA hasil inisiatif Dewan, para PMI asal Jawa Timur mendapatkan pelindungan. Selain itu, semua PMI asal Jatim mendapatkan jaminan keamanan baik sebelum berangkat maupun saat kembali pulang ke tanah air.
Tiga point utama dalam PERDA tersebut. Pertama, terjaminnya pemenuhan hak hak PMI dan keluarganya saat sebelum dan sesudah bekerja. Kedua, terjaminya SDM, sarana dan prasarana serta anggaran. Ketiga, memperkuat Lembaga Pelindungan PMI.
"Sebelum berangkat PMI diharapkan memiliki sertifikat kompetensi pendidikan dan pelatihan kerja baik yang diselenggarakan negara mapun swasta terakreditasi, ujar Khofifah
Gubernur juga berharap pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga membuat PERDA yang sama khususnya Kabupaten yang menjadi kantong PMI, ujar Khofifah.
Saiful Ketua Umum Aspataki bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di salah satu acara di JakartaDi tempat terpisah, Saiful Ketua Umum Aspataki berharap PERDA Propinisi Jawa Timur yang menggantikan PERDA No.4 tahun 2016 dapat menjadi payung hukum serta terobosan hukum ketika melaksanakan UU No 18 tahun 2017 serta PP No.59 tahub 2021 mengalami hambatan dalam implementasinya di Jawa Timur, misal pelaksanaan PP No 59 tahun 2021 dimana anggaran pelatihan Calon PMI tegas diatur yaitu menggunakan APBN atau APBD dan tidak semata anggarannya pelatihanya bersumber dari vokasi pendidikan, kata Saiful.
Rendahnya anggaran pelatihan calon PMI di Jatim ke depan sebaiknya digunakan secara merata, semua calon PMI mendapatkan hak yang sama meskipun sedikit nominalnya dan bukan digunakan sebagian calon PMI sementara yang lainya (lebih banyak jumlahnya) tidak mendapatkan subsidi pelatihan atau sertifikat kompetensinya, kata Saiful.
Munculnya PERDA PERDA di Propinsi lain juga di Kabupaten Kabupaten selama ini terkesan mempersulit para Calon PMI ketika menyiapkan dokumen jati diri, semoga tidak terjadi di Jawa Timur, kata Saiful.
"Seperti Fungsi LTSA di beberapa Kabupaten di Jawa Timur yang belum maksimal semoga segera dievaluasi, tidak kejar banyaknya LTSA tapi bagaimana memaksimalkan fungsi LTSA sesuai UU No. 18 tahun 2017, kata Saiful.
Deposito Kantor Cabang Tidak Diperlukan
Terkait dengan tidak diperlukannya deposito kantor Cabang sebagaimana diusulkan oleh Aspataki, Saiful sangat berterima kasih kepada semua pihak atas kesepahamnya dan Kabupaten/Kota kantong kantong PMI agar P3MI membuat kantor Cabang apabila pada kenyataanya cukup banyak melayani proses PMI pada Daerah tersebut, sebaliknya tidak diperlukan kantor cabang apabila P3MI hanya rekruit beberapa calon PMI, sangat bijak, kata Saiful