Kepka No.72 tahun 2022 Bukti Kepala BP2MI Berkolaborasi Dengan Menaker, Demi Calon Pekerja Migran Indonesia Kenapa ?
Foto tangkapan layar Snack Video
Konten Hiburan menunggu KUR PMI
Jakarta - Keputusan Kepala BP2MI Benny Rhamdani No.72 tahun 2022 sebagai petunjuk tehnis pelaksanaan KUR PMI berdasarkan Permenko No.1 tahun 2022 dan Permenko No.2 tahun 2022 patut dihargai sebagai prestasi yang luar biasa oleh semua pihak.
Bisa saja Kepala BP2MI menggunakan kewenanganya tanpa harus bersama Kementrian/Lembaga dalam menetapkan cost strukture biaya penempatan, tapi tidak dilakukan oleh Benny Rhamdani
Dalam KEKPA No.72 tahun 2022 dengan jelas disebutkan selama cost strukture (CS) yang baru belum selesai harmonisasi dengan Kementrian/Lembaga, maka secara tehnis bisa menggunakan CS yang lama yaitu CS yang dulu diterbirkan oleh Kemnaker tapi untuk kawasan negara yang sama, ini bagi yang memahami adalah bentuk kebersamaan Benny Rhamdani dengan Ida Fauziyah Menaker RI demi para calon Pekerja Migran Indonesia bisa berangkat, kata Saiful Ketua Umum Aspataki
Pelepasan 84 PMI (Formal) Taiwan oleh Ketum Aspataki, setelah karantina yang difasilitasi Aspataki di Hotel 88- Sebagai kado istimewa dua tahun (15/4) Benny Rhamdani menjabat Kepala BP2MI, sebagai mitra strategis Pemerintah, Aspataki berharap kepada Kepala Badan untuk segera mengeksekusi pelaksanaan KUR PMI meskipun menggunakan CS lama karena tinggal melaksanakan, kata Saiful