Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, KJRI Hongkong Layani PMI Renew. Salahkah Menurut UU No. 18 tahun 2017

KJRI Hongkong.

Jakarta - Cukup banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) jadi korban ketika PMI renew pulang dalam keadaan sakit atau meninggal karena tidak terdaftar dan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan 

Sementara Standard Operating Procedure (SOP) perpanjangan Perjanjjian Kerja (PK) di KJRI Hongkong Tidak mensyaratkan PMI renew harus terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) tapi cukup Asuransi yang ada di negara Penempatan.

Saiful Ketua Umum Aspataki menyayangkan hingga saat ini KJRI Hongkong tidak mewajibkan Majikan, agency untuk mengikutsertakan para PMI renew harus terdaftar dan memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata Saiful.

Akibatnya, Cukup banyak PMI yang sakit kemudian dipulangkan ke Indonesia dan dilakukan perawatan di rumah sakit POLRI namun PMI tersebut ternyata PMI renew dan tidak memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan, ironisnya, Pemerintah yang lalai tidak mengatur seenaknya saja membebankan biaya rumah sakit kepada P3MI yang fungsinya ketika PMI renew di luar ketentuan pasal 52 UU No 18 tahun 2017, tapi hanya membantu memfasilitasi approval agar PMI ketika hendak perpanjangan PK tidak harus pulang, sesuai SOP di KJRI, kata Saiful.

Seharusnya, menurut Saiful, apabila PMI renew juga diwajibkan memiliki kartu kepesertaan BPJS seharusnya KJRI menolak pelayanan perpanjangan PK apabila PMI tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kata Saiful.

Saiful meminta Kemnaker melarang P3MI melakukan approval bila PMI tidak memiliki kartu kepesertaan BPJS, begitu juga pihak KJRI harus mentaati aturan tentang kewajiban BPJS bagi PMI renew, begitu juga BPJS seharusnya mempermudah pelayanan PMI yang ingin renew di Hongkong, misal dengan membuka gerai BPJS di KJRI Hongkong, kata Saiful.

Atau buatkan regulasi saat PMI renew/ lakukan Perpanjangan PK Tidak dibutuhkan Approval dari P3MI, kata Saiful

Kelalaian ini tidak boleh hanya menjadi beban PMI atau P3MI, ini masalah lama Kemnaker dan BP2MI sudah mengetahuinya, kata Saiful.

  • Sebagaimana diketahui sesuai pasal 5 UU No.18 tahun 2017, untuk menjadi calon PMI, seseorang harus memenuhi syarat, usia minim 18 tahun, memiliki Kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Karena BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu syarat sebelum menjadi calon, apa diperbolehkan KJRI atau perwakilan RI di negara lainya melayani approvel PMI renew Tanpa BPJS Ketenagakerjaan tapi perwakilan RI hanya mensyaratkan PMI renew memiliki Jaminan sosial/Asurani yang ada di negara penempatan? Tanya Saiful

Apakah cara pandang pemerintah Jakarta, PMI renew itu sama dengan PMI yang proses di Indonesia teregister di SISKOTKLN, (apa bila tidak memiliki BPJS tidak bisa proses lanjutan)  adalah sama di depan UU 18 tahun 2017 adalah PMI yang ditempatkan oleh P3MI sementara P3MI hanya mengikuti SOP di KJRI Hongkong? 

Kalau PMI renew dianggap PMI baru yang harus memenuhi syarat sesuai pasal 5 atau pasal 13 UU No.18 tahun 2017 maka Pejabat KJRI adalah pejabat yang dapat dipidana dan denda karena dianggap meloloskan PMI yang tidak memenuhi syarat. Sementara izin keluarga yang diwajibkan saat PMI mau renew saja aturan ini jelas dan benar tidak dapat dijalankan di Hongkong, kenapa KJRI tetap melayani tanpa adanya izin keluarga ? Tanya Saiful.

Saiful berharap Pemerintah Pusat berani membebankan biaya penyelesaian PMI bermasalah seperti PMI renew yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan ketika pulang dalam keadaan sakit harus ke rumah sakit atau meninggal kepada PEMDA di mana PMI berdomisili sesuai amanat UU No.18 tahun 2017, kata Saiful

Banyak kekosongan hukum di saat PMI renew yang seharusnya Jakarta mengatur SOP pelayanan PMI renew, termasuk pelaksanaan pasal 10 UU No.18 tahun 2017, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel