Cabang PT Balanta Budi Prima Grobogan Jawa Tengah Sudah Tutup Sejak Desember 2021
Grobogan – Polisi menangkap pasutri asal Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah Ogi Sumargo (47) dan Siti Khurotin (45). Keduanya ditangkap lantaran mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, keduanya merekrut PMI diduga mengatasnamakan PT Balanta Budi Prima. Para PMI dibuatkan paspor dan cek medical, namun diterbangkan ke negara tujuan menggunakan visa kunjungan.
Izin operasional dari Dinas Propinsi Jawa Tengah, pada tanggal 30 November 2021
Ariyana Direktur Utama PT Balanta Budi Prima di Jakarta menjelaskan, menanggapi pemberitaan di salah satu media bahwa Cabang PT Balanta Budi Prima Grobogan Jawa Tengah telah berakhir izin operasional dari Dinas Propinsi Jawa Tengah, pada tanggal 30 November 2021 dan tidak dilakukan perpanjangan izinya termasuk melalui OSS nya, dan surat penutupan juga telah kami tembuskan kepada Dinas Ketenagakerjaan Grobogan, dengan Nomer Surat 1072/BBP-DIR/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 , kata Ariyana.
Surat Penutupan PT Balanta Budi Prima Cabang Grobokan ke Disnaker Kab.Grobogan, dengan Nomer Surat 1072/BBP-DIR/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021
Namun demikian, kalau mantan Kepala Cabang yang bernama Siti Khurotin masih melakukan kegiatan perekrutan Pekerja Migran apalagi mengirimkan ke luar negeri secara unprosedural/ilegal maka hal itu menjadi tanggung jawab prubadinya dan bukan menjadi tanggung jawab kami, dan hal ini juga diatur dalam dalam UU No.18/2017, kara Aryana.