Akreditasi Mitra Usaha P3MI, Bisa Menjadi Solusi Permasalahan Penempatan PMI Hongkong

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Saiful Ketua Umum Aspataki

Jakarta - Penempatan PMI tujuan Hongkong sangat besar peminatnya selain gajinya besar juga pelindunganya cukup bagus.

Namun isu tentang dugaan overcharhing (pembebanan lebih) selalu muncul dan tidak pernah selesai bahkan menjadi isu politik di dalam Negeri.

Saiful Ketua Umum Aspataki meminta kepada Atnaker/staf tehnis di KJRI Hongking agar berhati hati dan selektif ketika memverifikasi (Akreditasi) Mitra Usaha (Agensy) maupun Calon Pemberi Kerja (Majikan) sesuai ketentuan pasal 10 UU No.18 tahun 2017, kata Saiful.

Mitra Usaha bahkan termasuk Calon Pemberi Kerja yang PMI nya mengadukan dugaan overcharging wajib dilakukan cross ceck oleh perwakilan apalagi kasus dugaan overcharging ketika PMI mengikuti Skema KTA PMI yaitu berdasarkan Keputusan Kepala BP2MI terbaik yang pernah ada, yaitu KEPKA No.214 tahun 2021, dimana Pemberi Kerja memiliki kewajiban reimbusement kepada PMI, ujar Ketum Aspataki.

Apalagi mayoritas pihak pihak yang menandatangani Employmen Contract (EC) berada di Hongkong semua, dan ini kasus terjadi pada masa Penempatan, tentu mengacu pada ketentuan pasal 21 UU No 18 tahun 2017, kata Saiful

Skema KTA PMI sendiri, mewajibkan Reimbusement oleh Pemberi Kerja, apa benar telah dilakukan oleh Pemberi Kerja atau belum, tanya Saiful.

Sebagainana diketahui ada beberapa keputusan dan Rekomendasi Rakernas Aspataki ke 2 di Surabaya 14 Juli 2023, untuk KJRI Hongkong terkait dengan pasal 10, 21, 33 dan 72 UU No.18/2017, agar KJRI tidak mengirimkan Brafaks ke Jakarta karena hal tersebut menjadi kewenangan Atnaker/Staf Tehins/Perwakilan, kata Saiful.

Tempat terjadinya permasalahan ada di Hongkong, para pihak banyak berada di Hongkong, pasal pasal yang mengaturnyapun jelas sekali kewenangan Atnaker/perwakilan yaitu ketentuan pasal 10, 21, 33 dan 72 UU No.18 tahun 2017, ujar Saiful.

Hasil Rakernas juga mendukung usulan Kepala BP2MI bagi PMI yang berpengalaman kerja di Hongkong menjadi HK$6000, dan yang pengalaman kerja di Singapura/Taiwan gaji naik menjadi HK$5500, apalagi Taiwan telah setahun menaikan gaji bagi PMI, kata Saiful 

Kemudian untuk usulan satu Agency hanya dapat bekerja sama dengan 1 P3MI semata karena kedua pemerintah tidak dapat mengontrol dan kesuliran mengawasi bisnis penempatan, dan usulan ini biar menjadi perdebatan menarik pihak pihak, sambil menunggu kenaikan gaji tersebut, artinya apabila gaji PMI yang pengalaman dan tidak pengalaman ditetapkan sama dan tidak ada kenaikan maka satu agency cukup bekerja sama dengan satu P3MI menjadi salah satu pilihan yang tidak populer tapi harus dilakukan, kata Saiful 

Apalagi cukup banyak Agency, Mitra Usaha ketika berbisnis dengan P3MI tidsk terbuka berapa besar uang yang diterima dari Pemberi Kerja sehingga memicu kasus overcharging terus menerus, ujar Saiful***Bersambung*

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel