Kepala BP2MI Benny Rhamdani Menepati Janjinya ke Hongkong Mengurus Pembebasan Biaya Penempatan PMI Hongkong
JAJARTA - Viral foto Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi Rinardi, Sestama BP2MI berada di Hongkong (11/8/2023).
Saiful Ketua Umum Aspataki berharap kunjunganya ke Hongkong, Benny Rhamdani tidak hanya berjumpa para PMI, tetapi berjumpa Labor Department Hongkong maupun KJRI Hongkong karena persoalan utama penempatan PMI Hongkong adalah terkait dengan simpang siurnya Emplementasi Peraturan Pembebasan Biaya Penempatan, kata Saiful.
Sebagaimana diketahui pada tanggal 2 Agustus lalu, Aspataki melakukan konferensi Pers di hadapan puluhan wartawan TV, cetak dan online setelah pagi harinya Aspataki secara informal berkunjung ke Labor Department Hongkong. Dalam kedua kesempatan tersebut, Saiful menjelaskan tentang Peraturan Pembebasan biaya penempatan bagi PMI domestik yang kerja ke Hongkong.
"Seluruh komponen biaya penempatan menjadi beban Pemberi Kerja termasuk jasa P3MI 1 bulan gaji", kata Saiful.
"PMI hanya menanggung biaya pelatihan/kompetensi serta Paspor bagi PMI ex. Artinya Pemberi Kerja tidak dibebabi biaya Pelatihan dan paspor", ujar Saiful
Foto saat Aspataki konferebsi Pers di Hongkong (2/8)Namun, sehari setelah konferensi Pers bahkan hingga hari ini (11/8), Pembebasan Biaya Penempatan menjadi isu liar tak bertuan di Hongkong. Pihak Labor Department Hongkong setelah mendapatkan informasi dari plt Kepala KJRI Hongkong mengatakan bahwa biaya penempatan tidak mengalami perubahan. "Penjabat konsul Jenderal mengatakan bahwa kebijakan dan peraturan kedua Pemerintah tetap sama, dan isu-isu yang relevan dengan penempatan IDH di Hong Kong harus terus didiskusikan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah HKSAR seperti sebelumnya Pemerintah HKSAR akan terus seperti sebelumnya", mengutip media lokal Hongkong.
Dampak statemen petinggi Labor Department Hongkong ke media para Agency yang saat kunjungan Aspataki ke Hongkong sepakat melaksanakan Pembebasan biaya penempatan sebagian berubah minta dikembalikan ke sistem semula, yaitu PMI ikut menanggung beban biaya kembali, sambil menunggu diskusi kedua Pemerintah, kata Saiful
Aspataki berharap Kepala BP2MI saat berada di Hongkong dapat berjumpa dengan Labor Department Hongkong dan ke KJRI Hongkong agar dapat menjelaskan sendiri Peraturan Pembebasan Biaya Penempatan mulai Perban No.09/2020, Kepka No.214/2021, kepka No.260/2022 dan Kepka No.256/2023, sebagaimana telah dijelaskan oleh Aspataki tanggal 2 Agustus 2023, ujar Saiful