Para Majikan Hongkong Telah Membayar Mahal, Kenapa Ada Masalah ?
Hongkong - Melihat kondisi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, penanganan dugaan ovetcharging yang berkepanjangan, Aspataki dipimpin Ketua Umum nya melakukan kunjungan kerja ke Hongkong.
Dalam kunjungan ke Hongkong, Aspataki diterima secara informal dan berdiskusi selama satu setengah jam dengan Labor Department Hongkong pada 2 Agustus 2023, pukul 10.30 waktu setempat.
Saiful, Ketua Umum Aspataki mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Hongkong juga kepada para Majikan hongkong karena telah melindungi PMI dengan baik sejak 1986, kata Saiful.
Acara tukar informasi antara Aspataki dengan Labor Departmen Hongkong cukup banyak hal hal bisa diketahui saat meeting informal tersebut dan setelah Saiful menyerahkan Kepka No.260 tahun 2023 dan menjelaskan kedatanganya ke Hongkong, Saiful ingin mengurai permasalahan dugaan overcharging, jelas Saiful.
"Salah satu dari 5 (lima) pejabat Labor Department bertanya kepada Saiful, "Kenapa Majikan telah membayar mahal, tetapi masih ada masalah "
Mendengar pertanyaan tersebut, Saiful yang didanpingi Fillius, Sekjen Aspataki, Lily Nyomin dan Wiwin cukup kaget, berarti ada yang sengaja ditutupi oleh agen Hongkong, Kata Saiful dalam hati.
Saiful melihat para P3MI kenapa mau dibayar sedikit padahal Majikan telah membayar mahal kepada agen Hongkong, kenapa para Agen selalu mengatakan majikan Hongkong tidak mau membayar jasa Perusahaan Indonesia, tanya Saiful.
Labor Department Hongkong juga menjelaskan majikan telah mengetahui Peraturan Indonesia tentang Pembebasan biaya penempatan.
Artinya PERBAN Nomer : 09 tahun 2020 telah diterima oleh Hongkong, bahkan menurut Labor Department, majikan mengetahui Pekerja Migran Indonesia tidak boleh dibebani biaya penempatan, kecuali Pelatihan, termasuk jasa P3MI juga ditamggung oleh Majikan, kata Saiful.
Temuan dalam kunjungan kerja ini, Aspataki sebagai Mitra Pemerintah segera melaporkan secara tertulis kepada Menaker RI dan Kepala BP2MI tentang hasil meeting Aspataki dan 10 agency Macau dan terpenting agar penanganan dugaan overcharging tidak salah, apalagi sesuai ketentuan pasal 21 huruf c dan d UU No.18 tahun 2017 menjadi tanggung jawab Atase Ketenagakerjaan dan bukan ranah BP2MI kecuali PMI telah pulang ke Indonesi, kata Saiful.
Berikut cara Majikan atau masyarakat Hongkong bila ingin mengetahui Cost Structure biaya mengambil Pekerja domestic dari Indonesia, klik di bawah ini.
https://www.fdh.labour.gov.hk/res/doc/Regulation_on_Exemption_from_Migrant_Worker_Placement_Fees_by_the_Indonesian_Government_en.docx