P3MI Kesulitan Meminta Jasa Penempatan Kepada Majikan Yang Notabene-nya Bukan Customernya

Saiful Ketua Umum Aspataki 

Jakarta - Tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia  (P3MI) diatur dalam ketentuan pasal 52 UU No.18 tahun 2017 

Tugas pertamanya mencarikan Peluang Kerja, kedua menempatkan PMI dan ketiga Menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan.

Saiful Ketua Umum Aspataki kesulitan menjelaskan kepada ratusan anggota nya ketika telah membantu para Pencari Kerja tujuan Hongkong ingin mengikuti Peraturan Pembebasan biaya penempatan, meskipun majikan siap membiayai semia biaya penempatan sebagaimana disebutkan dalam emplployment contract (ec), tetapi majikan keberatan membayar jasa P3MI, kata Saiful.

Sebagaimana disebutkan dalam KEPKA (Keputusan Kepala BP2MI) Nomer: 260 tahun 2022 dan KEPKA Nomer: 256 tahun 2023 seluruh biaya penempatan PMi sektor domestik ditanggung majikan termasuk jasa P3MI satu bulan, ujar Saiful.

Sebagaimana diketahui saat kunjungan kerja ke Hongkong akhir juli dan awal agustus 2023, negosiasi antara P3MI dengan Agency tidak tercapai kesepakatan dalam hal jasa Penemparan. Menurut Agen, mjikan keberatan membayar jasa sekitar HK$4.730,00 kepada P3MI, kata Saiful.

Meminta jasa kepada Majikan secara otomatis menghapus Ecosystem Bisnis Perusahaan, Meniadakan peran customer berarti memaksa bisnis P3MI menjadi Yayasan non-profit karena pemerintah Hongkong tidak mengatur hal ini, ujar Saiful.

Atas fakta di atas Saiful berharap Kepala BP2MI Benny Rhamdani pertimbangkan posisi Perusahaan (P3MI) ketika telah menjalankan tugas dan tanggung jawab mulai mencarikan peluang kerja, mengurus proses penempatan dan harus bertanggung jawab selama PMI masa kontrak tetapi tidak diperbolehkan membayar jasa atas apa yang telah diterima para PMI, ujar Saiful

Adakah Perusahaan dibidang lain yang menjalankan usahanya tidak boleh mendapatkan keuntungan atas usahanya? tanya Saiful.

Tentu apa yang dilakukan P3MI meminta imbalan jasa satu bulan gaji kepada PMI masih dalam batas kewajaran dan mencegah PMI agar tidak oportunis kepada P3MI, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel