Aspataki Minta Kepada Komisi IX Beberapa Definisi Dalam Ketentuan Umum Undang Undang Nomer 18 Tahun 2017 Ditambah, Diubah dan Direvisi

H Saiful Ketua Umum DPP Aspatakj 

Aspataki. Com - Dalam Undang undang Nomer 18 Tahun 2017 setiap Orang yang akan atau sebelum berangkat, sedang bekerja (Semasa Bekerja) dan telah melakukan (setelah bekerja) bisa disebut PMI (Pekerja Migran Indonesia, hal ini sering membingungkan bagi banyak orang

Saiful Ketua Umum Aspataki mengusulkan kepada Komisi IX DPR RI ketika melakukan revisi Undang undang Nomer 18 Tahun 2017 Dalam Ketentuan Umum Undang No.18 Tahun 2017 agar definisi sebagaimana disebutkan di bawah ini agar ditambahkan, Diubah, ditambah, dibedakan dan dijelaskan, antara lain :

1. Definisi Pencari Kerja

2. Definisi Bakal Calon Pekerja Migran Indonesia

3. Definisi Calon Pekerja Migran Indonesia Indonesia

4. Definisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) 

5. Definisi Purna Pekerja Migran Indonesia

5. Definisi Jasa Penempatan Pekerja Migran Indonesia

6. Definisi Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Sebagaimana diketahui bahwa apabila kita semua sepakat dengan penguatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KP2MI) maka seharusnya Revisi Undang undang Nomer 18 Tahun 2017 harus segera dapat diselesaikan sehingga KP2MI bisa kerja cepat dalam rangka meningkatkan Devisa Negara dari sektor Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Aspataki siap berada di garis depan melaksanakan penempatan skema P to P , kata Saiful

Sukses menempatkan PMI skema P to P di 2024 sebanyak 51 % dari total penempatan Pekerja Migran Nasional, apabila regulasi atau pasal pasal yang sifatnya tidak dapat diimplementasikan kira-kira dapat direvisi, ujar Ketum Aspataki

H Saiful sangat berharap Aspataki dapat dilibatkan dalam pembahasan Revisi UU No 18 Tahun 2017 di Komisi IX DPR RI, ujar Saiful 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel