Implementasi Sanksi Adminitrasi Bagi P3MI di UU No 18 Tahun 2017 Lebih Efektif Dan Ditakuti P3MI Dari Pada Sangsi Pidana


Aspataki.Com - Jakarta - Dicantumkannya beberapa pasal pidana dalam UU No 18 Tahun 2017 bagi P3MI terbukti tidak ada manfaatnya bahkan hanya menimbulkan kegaduhan, terkesan P3MI sebagai Mitra Pemerintah sering dinarasikan sebagai penjahat dampaknya mengganggu konsentrasi peningkatan Devisa Negara Sektor Penempatan PMI 

Cukup bukti salah satu putusan Pengadilan Negeri Semarang yang dikuatkan Putusan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa yang juga Direktur Utama P3MI dari tuntutan hukum 

Saiful Ketua Umum Aspataki dalam salah satu kajian Revisi UU No.18 tahun 20017 meminta kepada Komisi IX agar Pidana kepada P3MI diganti dengan sanksi Administrasi yang lebih ditakuti oleh pelaku Penempatan, kata Saiful

"Membuktikan peristiwa pidana yang berhubungan dengan orang atau badan di negara tujuan penempatan tidak semudah membaca pasal pasal dalam UU No 18 Tahun 2017, Namun demikian untuk sangsi pidana bagi perseorangan diharapkan tetap ada di UU No 18 Tahun 2017 pasca revisi"  ujar Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel