Pandangan, Masukan Dan Tiga Rekomendasi Aspataki Terkait Kepmen No. 260 Tahun 2015

Foto Ketua Umum Aspataki bersama Menteri P2MI 

Aspataki.com, Jakarta - Peningkatan Devisa Negara dari sektor Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di 2025 sebanyak 300 Triliun menjadi harapan Negara, Para Pelaku penempatan maupun para PMI dan keluarganya

Oleh karenanya KP2MI dengan Surat No.B. 05/04 06/PP.03 01/I/2025, Tertanggal 10 Januari 2025 yang meminta pandangan dari masukan serta Rekomendasi dari Aspataki kiranya sangatlah tepat sekali. 

Aspataki yang di 2024 sukses menempatkan PMI skema P2P sebesar 51 % dari total data penempatan BP2MI beserta seluruh kemampuan yang dimiliki oleh Aspataki maka perkenankan Aspataki menyampaikan pikiran dan pendapat terkait permintaan KP2MI sebagai berikut :

Latar belakang 

Banyaknya kasus dampak penempatan PMI sektor domestik ke Timur Tengah saat itu, Pemerintah RI belum meniliki Undang Undang Pelindungan kepada PMI dan keluarganya, membuat Pemerintah RI saat itu harus menghentikan Penempatan PMI sektor Domestik ke Timur Tengah, dengan menerbitkan Kepmen No 260 Tahun 2015 (maaf untuk memudahkan penyebutan kami sebut Moratorium) ;

Akibat Pemerintah Moratorium Penempatan PMI Domestik ke Timur Tengah Resmi, tidak terpikirkan pengiriman PMI ilegal atau unprosedural ke Timur Tengah meningkat dan bahkan hingga saat ini sulit dicegah dan kami P3MI hanya sebagai penonton;

Seiring dengan peningkatan Pelindungan Negara kepada Pekerja Migran indonesia (PMI) Pemerintah RI telah memiliki UU NO.18 TAHUN 2017 yang digunakan sebagai payung hukum penempatan dan pelindungan PMI hingga saat ini termasuk kewajiban PMI memiliki Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;

Bahwa saat Moratorium diberlakukan Deposito P3MI yang saat itu masih Rp 500.000.000,- dan ketika Terbit UU NO.18 TAHUN 2017, Deposito P3MI menjadi tiga kali lipat yakni Rp. 1.500.000.000,-

Pendapat Aspataki Terhadap Kepmen No. 260 Tahun 2015

Berdasarkan ketentuan pasal 89 UU No 18 Tahun 2017 Kepmen 260 tahun 2015 tentang Moratorium Penempatan PMI Domestik ke Timur Tengah dinyatakan TIDAK BERLAKU

Sementara sesuai pasal 4 UU NO.18 TAHUN 2017 Penempatan PMI Sektor domestik ke semua Negara diperbolehkan, terbukti sektor ini sukses mengurangi pengangguran di dalam negeri selain meningkatkan Devisa Negara Sektor Penempatan PMI (Contoh Taiwan di 2024 tercatat ada 8. 018 PMI dan di Hongkong tercatat ada 7 324 PMI) dan mayoritas yang bekerja di dua (2) Negara tsb PMI sektor domestik bahkan hingga saat ini menjadi favoritnya para PMI

Sementara data penempatan ke Saudi di 2024 hanya 674 PMI tapi sektor Pemberi Kerja Berbadan Hukum kalau kelak dibuka kembali tidak mustahil akan berada diurutkan teratas menggeser Taiwan

Statemen MORATORIUM ke Timur Tengah Menyesatkan, kalau tidak mau disebut Pembodohan kepada Masyarakat Pencari Kerja Tujuan Timur Tengah;

Sejak UU No 18 Tahun 2017 disyahkan dan digunakan, Pemerintah RI (masa Bapak Menaker Hanif Dhakiri maupun dimasa Ibu Ida Fauziyah tidak pernah melakukan Moratorium Penempatan PMI Domestik ke Timur Tengah sebagai mana amanat ketentuan pasal 32 UU No 18 Tahun 2017  bahkan ketika Kemnaker melakukan uji coba penempatan skema SPSK ke Saudi pun dalam Kepmen No. 291 tahun 2018 dengan tegas disebutkan Kepmen 260 Tahun 2015 Tetap berlaku;

Pendek kata, Belum pernah ada PERMENAKER yang melarang penempatan PMI sektor domestik ke Timur tengah sebagai mana amanat pasal 32 UU No 18 Tahun 2017

Namun sebagai pedoman Larangan masih menggunakan KEPMEN No 260 Tahun 2015 padahal Kepmen 260 tahun 2015 bertentangan dengan pasal 4, pasal 32 dan pasal 89 UU No 18 Tahun 2017 maka otomatis Kepmen No 260 tahun 2015 tidak berlaku;

Bahkan KP2MI dalam surat No. B. 05/04 06/PP.03 01/I/2025, Tertanggal 10 Januari 2025 menyebutkan Dasar rujukan Ketentuan pasal 27 ayat (2) UUD1945, tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ;

Harapan Aspataki

1. Buka penempatan PMI Sektor domestik ke Timur Tengah berdasarkan UU NO 18 TAHUN 2017 maupun ke negara lainnya, apabila tidak memungkinkan dengan pertimbangan tertentu (maaf tidak kami sebutkan) pembukaan kembali Penempatan PMI domestik ke timur tengah dapat dimulai dari beberapa Negara lain terlebih dahulu (seperti UEA, Qatar, Kuwat, Jordan) baru Saudi Arabia;

2. Buka Penempatan PMI domestik ke timur tengah TANPA ada Statemen atau Tanpa kalimat Mencabut Kepmen No 260 Tahun 2015 (karena Kepmen tsb tidak berlaku lagi), Tetapi CUKUP membuat PERMEN P2MI yang intinya membuka kembali Penempatan PMI ke Timur Tengah sektor Pemberi Kerja Perseorangan, dan Menerbitkan edaran kepada Perwakilan RI dan edaran kepada Pemerintah Daerah serta edaran  kepada P3MI beserta Mitra Usaha di Negara tujuan penempatan tentang Aturan Tehnis pelaksansan Pembukaan kembali penempatan PMI sektor Pemberi Kerja perseorangan pada negara UAE (misalnya) 

Statemen Cabut Moratorium hanya menimbulkan Pro dan Kontra yang berujung kelompok yang ingin pemerintah (KP2MI) dihujat dan gagal membuka kembali Penempatan PMI sektor domestik ke Timur Tengah;

Keyakinan Aspataki bahwa KP2MI akam membuka kembali penempatan sektor ini ke semua negara dapat kami ketahui ketika kami membaca Permen P2MI No. 1 tahun 2024 pasal 59 (Tentang Susunan Organisasi) dimana tidak lagi pembagian Kawasan namun hanya menggolongkan (1). Direktorat Penempatan Non Pemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan (Domestik Worker) dan (2). Direktorat Penempatan Non Pemerintah pada Pemberi kerja Berbadan Hukum;

P3MI Anggota Aspataki dan LPKS di bawah binaan Aspataki sangat berkualitas untuk melatih dan Menempatkan PMI domestik Worker ke Semua Negara terbukti di 2024 Aspataki menempatkan PMI 51 % dari data BP2MI

Tiga (3) Rekomendasi Aspataki

1  KP2MI segera Tetapkan Negara Timur Tengah yang gajinya paling besar, Pelindunganya bagus, Memiliki Perjanjian bilateral dengan Pemerintah RI, memiliki Agency (Mitra Usaha P3MI) yang terverifikasi berdssarkam ketentuan pasal 10 UU No.18 Tahun 2017 karena Sektor domestik Worker mewajibkan ada Mitra usaha P3MI. 

KP2MI menerbitkan Edaran ke Perwalian RI, ke Pemerintah Daerah, ke P3MI serta ke Mitra Usaha P3MI bahwa Penempatan PMI domestik Worker ke (Sebut Negara nya) dibuka kembali dengan Permen KP2MI sebagai amanat pasal 32 UU No 18 Tahun 2017;

2. Namun Apabila Pemerintah RI Berpendapat Lain dan Tetap belum berkenan Membuka kembali penempatan PMI sektor domestik ke Timur Tengah Agar kiranya Menteri P2MI segera menerbitkan PERMEN P2MI sebagai amanat pasal 32 UU No 18 Tahun 2017 Tentang larangan penempatan untuk jabatan tertentu pada negara tertentu, dan 

3. Tidak lagi menggunakan KEPMEN 260 TAHUN 2015 untuk melarang penempatan domestik ke Timur Tengah karena Kepmen 260 Tahun 2015 tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan pasal 89 UU No 18 Tahun 2017 

Jakarra, 14 Januari 2025

DPP ASPATAKI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel