Terkait Revisi UU No.18 tahun 20017 Aspataki Mengusulkan ke Komisi IX DPR RI Fungsi P3MI Diperluas
Aspataki.Com - Jakarta - Rencana revisi Undang undang Nomer 18 Tahun 2017 pada 2025 oleh Komisi IX DPR RI disambut baik oleh Aspataki.
Berdasarkan pengalaman selama melaksanakan UU No 18 Tahun 2017 khususnya dalam hal perekrutan atau seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) semua P3MI mengalami hambatan yang dapat diartikan Pemerintah Daerah atau LTSA tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
H Saiful Ketum Aspataki dalam kajian ya yang disampaikan kepada Baleg DPR RI maupun kepada Ketua Komisi IX DPR RI salah satunya meminta Fungsi P3MI dapat ikut merekrut atau menyiapkan Calon PMI dan juga mengusulkan Perekrutan dilakukan P3MI bersama Petugas Rekrut yang kompeten
.Fungsi P3MI tidak hanya mencarikan peluang kerja, menempatkan dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan tetapi lebih kepada mempersiapkan atau merekrut Calon PMI ketika masih menjadi Pencari Kerja apalagi P3MI juga memiliki SIP2MI ", ujar Saiful
Sebagai mana diketahui bersama dari data BP2MI pada 2024 yang kalau Anggota Aspataki telah sukses menempatkan 51 = PMI dan berharap pada 2025 ini Aspataki dapat menempatkan lebih dari 53%, dengan demikian setelah Revisi UU No.18 tahun 20017 Devisa Negara dari sektor Penempatan PMI bisa meningkat,