Kenaikan Deposito, Meskipun Asosiasi Sebelah Mendukung Apapun Kebijakan Pak Menteri, Aspataki Tunggu Keputusan Rapat Anggota

Foto Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Aspataki di Depnaker Hongkong

Aspataki.com - Jakarta - Ditengah tengah menunggu dibukanya kembali pelayanan penempatan PMI ke Timur Tengah dunia P3MI dikejutkan dengan beredarnya draft RUU pasal 55 UU No.18 Tahun 2017 

Disebutkan bahwa P3MI yang ingin menambah kawasan diwajibkan menambah deposito, kira kira demikian maksud draft yang beredar di group group whatshapp

H Saiful Ketua Umum Aspataki merespon rencana tersebut dengan santai, pertama Undang Undang hasil Revisi belum keluar, Peraturan Menteri P2MI terkait penambahan deposito karena menempatkan lebih dari satu kawasan juga belum ada dan di KP2MI sendiri soal Direktorat pembagian kawasan juga tidak ada lagi, kata Saiful 


.Kalau penambahan deposito berdasarkan permasalahan PMI yang ditempatkan, merujuk pada pasal 52 UU No.18 tahun 2017 selama ini, sejak Deposito dinaikan pada awal 2020 hingga hari ini tidak ada deposito P3MI yang dicaikan, ujar Saiful

Ada beberapa P3MI yang dicairkan Depositonya tetapi bukan karena Permasalahan PMI yang telah ditempatkan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 52 UU No.18 Tahun 2017, kenapa P3MI mau depositonya dicairkan? Tanya Saiful.

Ketum Aspataki bersama Kepala KJRI Jedah di KJRI Jedah

Kasus perekrutan oleh Kantor Cabang tidak jadi berangkat dan terlanjur bayar, itu urusan private Person Kepala Cabang atau private Direktur Utama baik Pidana atau Perdata maka selain dilaporkan ke Polisi juga dilakukan gugatan perdata ke PN dan diajukan sita atas aset-aset Kepala Cabang maupun Private Dirut sampai dengan kerugian para korban tercukupi, sekali lagi, karena permasalahan calon PMI yang gagal ditempatkan, maka hal ini adalah Pidana Murni, ujar Saiful 

Kalau Cabang merugikan Calon PMI harusnya yang disita harta pribadi atau mungkin tanggung renteng dengan pribadi Dirut sehingga harta yang disita bisa melebihi deposito, kata Saiful.

Ketum Aspataki Rapat Dengan Menteri dan Wakil Menteri beserta Para Pimpinan Tinggi Madya dan Para Pimpinan Tinggi Pratama KP2MI

Namun kalau permasalahan yang harus diselesaikan termasuk permasalahan ketika PMI belum ditempatkan (baru daftar) dan harus dijamin atau harus ditanggung P3MI (dengan Deposito) maka pasal 52 UU No.18/2017 harus direvisi, kata Ketum Aspataki

Bagaimana dengan Nasib P3MI yang terlanjur dicairkan Depositonya bukan karena permasalahan PMI yang ditempatkan? Ah kebetulan mereka yang dicairkan bukan anggota Aspataki, ya biar dibantu Asosiasinya, kata H Saiful

Foto Anggota Aspataki di Mahkamah Konstitusi

Sebagaimana diketahui dan tercatat dalam sejarah Aspataki satu satunya Asosiasi yang pernah melakukan judicial review ke MK terhadap kenaikan deposito waktu itu dan terbukti setelah Deposito tsb dinaikan hingga hari ini Tidak pernah ada  Pencairan Deposito sesuai dengan ketentuan pasal 52 UU No.18 Tahun 2017, jadi untuk apa ada wacana menaikan Deposito terkait dengan penambahan kawasan, tanya Saiful

Pemerintah harus menjaga Deposito P3MI

Ke depan, Aspataki berharap pencairan Deposito P3MI benar-benar sesuai ketentuan pasal 52 UU No.18 tahun 2017 yaitu untuk menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan bukan permasalahan lainya, ujar Saiful.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel