Sebelum Jatuhkan Sanksi Kepada P3MI Anggota Aspataki, Saiful Minta KP2MI Libatkan dan Dengarkan Pendapat Aspataki

H Saiful, Ketua Umum DPP ASPATAKI

Jakarta - Sebagai Asosiasi yang terus mempelajari regulasi di dalam dan di negara tujuan penempatan serta Asosiasi yang selalu mendampingi anggotanya sehingga pada 2024 anggota Aspataki mampu menempatkan PMI skema P to P sebanyak 51% dari total penempatan Nasional (data BP2MI Januari - Nopember 2024)

H Saiful Ketua Umum Aspataki sangat terharu ketika Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dengan jelas meminta Aspataki sebagai salah satu Asosiasi terbesar ikut membenahi tata kelola Penempatan PMI, hal ini disampaikan Menteri saat memberikan sambutan dalam acara Aspataki Awards 3 pada 18 Februari 2025 di Bidakara Jakarta

Ketum Aapataki berharap saat KP2MI akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada P3MI anggota Aspataki agar Aspataki dilibatkan atau didengar pendapatnya dengan harapan apa yang dilakukan atau sanksi apa yang dijatuhkan benar benar sejalan dengan harapan Menteri P2MI, kata H Saiful

Benarkah anggota kami melanggar UU No.18 tahun 2017 atau ada dugaan kesalahan orang lain atau Orang lain melanggar pidana tetapi pertanggungjawabannya hendak dibebankan kepada P3MI yang pada kenyataanya P3MI juga menjadi korban, ingat ruang lingkup kita terbatas, pelindungan kepada PMI menggunakan UU No.18 Tahun 2017 bukan Undang-undang atau peraturan yang lain, kata H Saiful

Sebagaimana diketahui bersama KP2MI telah menerbitkan Peraturan Menteri P2MI No.4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dimulai emplementasi pasal 5 ayat (1) Permen P2MI No.4 Tahun 2025, contoh sederhana, apakah pemanggilan kepada P3MI dilakukan secara patut dan seterusnya, ujar H Saiful

Saiful berharap sikap dan model penanganan permasalah P3MI model BP2MI sebelum berubah menjadi KP2MI segera menyesuaikan dengan Perubahan setelah menjadi KP2MI, kata H Saiful sambil menjelaskan pengalamanya menjadi saksi di Persidangan bagi amggotanya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel