Menteri Abdul Kadir Karding Dilarang Cabut Moratorium, Tindak Lanjuti Kebijakan Dua Menteri Asal PKB Sebelumnya Yang Tidak Melarang Penempatan PMI Domestik ke Saudi Arabia
Jakarta - Sejak UU No.18 Tahun 2017 disyahkan pada 22 Nopember 2017 dan dua Menaker RI saat itu yaitu M. Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah tidak pernah melarang penempatan PMI sektor domestik ke Saudi Arabia sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU No.18 Tahun 2017.
Saat Penempatan PMI masih dibawah Kemnaker RI, kedua menteri asal PKB tersebut hanya menerbitkan Permenaker No.17 Tahun 2019 yaitu Tata cara melarang atau meberhentikan Penempatan PMI, Tanpa menyebutkan Negara mana atau untuk jabatan apa yang dilarang.
H Saiful Ketua Umum Aspataki meminta Narasi atau penulisan Cabut Moratorium tidak perlu diucapkan, Penyebuatan Saudi Arabia masih moratorium adalah Pembodohan kepada Para Pencari Kerja, diskriminatif dan menyesatkan para Pencari Kerja.
Cukup buka kembali pelayanan penempatan PMI domestik ke Saudi Arabia, sesuai UU No.18 Tahun 2017, ujar Saiful.
Masih menurut Saiful, pihak pihak yang masih mengatakan Cabut Moratorium itu berati Mereka tidak menghargai dan belum memahami UU No.18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta seluruh aturan turunannya, kekhawatiran yang berlebihan, kata Ketum Aspataki
Kepmen No. 260 Tahun 2015 bertentangan dengan pasal 4, pasal 6 dan pasal 32 UU No.18 Tahun 2017 sehingga berdasarkan ketentuan pasal 89 UU No.18 Tahun 2017 Kepmen tersebut tidak berlaku Undang-undang eksisting kita saat ini tidak melarang penempatan PMI domestik ke Saudi Arabia seperti halnya ke Taiwan, Hongkong, Singapura dan Malaysia, artinya ketika peraturanya tidak ada yang melarang tentu harus ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Prabowo melalui Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, kata H Saiful.
Aspataki minta Menteri Abdul Kadir Kading tidak perlu cabut moratorium tetapi menindaklanjuti kebijakan dua Menteri asal PKB sebelumnya yang tidak melakukan pelarangan PMI bekerja ke pemberi kerja perseorangan ke Saudi, katanya.
Karena dua Menaker sebelumnya tidak melarang maka sangat tepat bila Menteri P2MI melayani kembali penempatan PMI sektor domestik ke Saudi sesuai UU No. 18 Tahun 2017, sehingga dapat mengurai kemacetan market di Hongkong dan Taiwan, ujar Saiful
Karena yang akan dibuka kembali sektor pemberi kerja perseorangan maka kita wajib menggunakan Mitra Usaha di negara penempatan seperti hal nya Penempatan PMI ke Aspac (pasal 86 ayat (2) PP No.59 Tahun 2021, kata Saiful.
Evaluasi penempatan SPSK ke Saudi Arabia pada masa Ida Fauziyah, perlu disimpulkan oleh KP2MI apakah SPSK bertentangan dengan ketentuan pasal 82 UU No.18 Tahun 2017 atau bertentangan dengan pasal 86 ayat (2) PP No.59 Tahun 2021, kata Saiful. *Bersambung