Abdul Kadir Karding : Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dilarang Memiliki LPK, Banyak P3MI Anggota Asosiasi Lain Tanya ke Ketum Aspataki

Foto Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dengan Saiful Ketum Aspataki di Wisma Sumpah Pemuda

Jakarta - Viral pernyataan Menteri P2MI setelah sidak ke salah satu LPK-P3MI bahwa P3MI tidak boleh membangun LPK. Atas statemen ini Ketum Aspataki kebanjiran pertanyaan, tidak hanya dari anggota Aspataki tetapi justru yang banyak bertanya P3MI dari anggota Asosiasi lain, terkait dengan statemen Menteri P2MI Abdul Kadir Karding

H Saiful Ketua Umun Aspataki memberikan penjelasan kepada mereka dengan penuh hati-hati yaitu dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal yang mengatur pelaksanaan Pelatihan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan apalagi dikaitkan dengan statemen seorang Menteri, ujarnya

Cuplikan Statemen Menteri P2MI Yang menimbulkan reaksi dari banyak P3MI

Pasal tentang pelaksanaan pelatihan mulai pasal 39, 40 dan 41 UU No.18 Tahun 2017, Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No.59 tahun 2021 bahwa Pelatihan menjadi tanggung jawab Pemerintah, serta Kepdirjen Bina Lavotas Kemnaker RI No.2/2623/HK.03.01/IX/2024 tertanggal 20 September 2024, kata Saiful.

Sementara Tugas dan tanggung jawab P3MI sebagaimana duatur dalam ketentuan pasal 52 UU No 18 Tahun 2017 adalah (a) mencari Peluang Kerja (b) Menempatkan PMI, (PMI yang dilatih Pemerintah : Red) dan (c) Menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya, kata Saiful.

Atas peraturan di atas, dapat disimpulkan Badan Hukum yang berbentuk P3MI adalah hal terpisah dengan Badan Hukum berbentuk yang menaungi LPK-BLK (cek NIB), Hal ini berbeda dengan saat kita masih menggunakan UU No.39 Tahun 2004, dimana semua PPTKIS (sekarang P3MI) wajib memiliki BLK/LPK atau PPTKIS harus kerja sama dengan BLKLN/LPK, dan dalam konteks ini, UU No.39 Tahun 2004 jauh lebih baik dari pada Undang-undang eksisting, yang kita gunakan saat inu, kata Saiful.

Ketika Pemerintah tidak dapat melaksanakan Pelatihan sesuai kewajibannya, terus siapa yang akan ambil alih pelatihan tersebut ? Sementara P3MI sesuai ketentuan pasal 5, pasal 13 dan pasal 72 hanya boleh menempatkan PMI yang kompeten, ujar H Saiful

Karena fakta di lapangan terkait pelaksanaan UU No.18 tahun 2017 pihak pemerintah justru yang paling banyak mengabaikan kewajibannya, Menaker RI Saat itu M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran Nomor : M/6/PK.02.03/X/2019 Tanggal 16 Oktober 2019, surat mana hingga saat ini masih digunakan sebagai payung bagi para pemilik LPK swasta se Indonesia, kata Ketum Aspataki H Saiful

LPK BERSIFAT INDEPENDEN TUGASNYA HANYA MELATIH

Menurut H Saiful menyikapi peryataan Menteri P2MI terkait dengan larangan P3MI memiliki LPK, Aspataki menjelaskan sebagai berikut : (1) Memang semua P3MI anggota Aspataki tidak memiliki LPK/BLK sejak P3MI harus menyesuaikan dengan Permenaker No.10 Tahun 2019, (2) Yang diperbolehkan P3MI bekerja sama dengan LPK, (3) Terakhir dipastikan LPK atau P3MI yang disidak Menteri bukan anggota Aspataki, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel