Lapor Pak Dirjen, Penempatan PMI Saat Ini Menurun, Salah Satunya Disebabkan Pembatasan Jangka Waktu Perjanjian Kerja Melanggar Undang-Undang
H Saiful Ketua Umum Aspataki (11/3/2025)
Jakarta - Di tengah tengah KP2MI mempersiapkan MoU dengan Saudi Arabia dan penyiapan tehnis pelayanan kembali penempatan PMI domestik ke Saudi Arabia sayang tanda tanda penempatan PMI ke negara lain salah satunya Taiwan mulai menurun.
H Saiful Ketua Umum Aspataki menyayangkan adanya kebijakan yang kurang mendukung tercapainya target penempatan di 2025, kata Saiful.
Perubahan kebijakan terkait jangka waktu lamanya PMI bekerja di Taiwan sektor Formal cukup mempengaruhi total penempatan, kata Ketum Aspataki.
Dahulu ketika Penempatan masih berada di Kemnaker RI jangka waktu atau lamanya PMI bekerja masih menyesuaikan dengan ketentuan pasal 16 UU No 18/2017, yaitu lamanya PMI bekerja merupakan kesepakatan tertulis antara PMI dengan Pemberi Kerja, ujar H Saiful.
Lama PMI bekerja kalau dibatasi atau harus diwajibkan 2 tahun atau 3 tahun, selain Pemerintah melanggar UU No.18/2017 juga memberi kesempatan kepada negara lain untuk mengambil peluang yang selama ini kita kuasai, kata Ketum Aspataki
Sebagaimana diketahui bersama pada 11 Maret 2025, Ketum Aspataki ditanya langsung oleh Dirjen Penempatan KP2MI di KP2MI "Kenapa penempatan kita menurun?"