Pembukaan Kembali Penempatan PMI ke Saudi Arabia Sesuai UU No.18 Tahun 2017 Tidak Ada Yang Dilanggar, Secara Politik Diselesaikan Presiden Prabowo

insya Allah Penempatan PMI domestik ke Saudi Arabia Dibuka Kembali Sesuai UU No.18 Tahun 2017

MALANG - Selain tidak perlu cabut Moratorium, kalau niat baik dihambat oleh pihak pihak yang mengatasnamakan Pelindungan, H Saiful Ketua Umum Aspataki memberikan solusi kemungkinan terbaik Penempatan PMI domestik ke Saudi dibuka kembali tanpa harus membuat Perjanjian Tertulis kepada KP2NI 

Tentu dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 31, pasal 72 dan pasal 86 UU No.18 Tahun, dan persyaratan yang diminta oleh UU No.18 Tahun 2017 dapat dipenuhi oleh Kerajaan Saudi Arabia, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel