Memahami Proyek Percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Untuk Penempatan Terbatas PMI ke Saudi Arabia Dalam UU No.18 Tahun 2017

Jakarta - Sulitkah memahami Pengaturan Tehnis (PT) antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (SPSK) Tentang Proyek Percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Untuk Penempatan Terbatas PMI di Kerajaan Arab Saudi, pasal 2 Definisi huruf (f) : "Pengguna Akhir" adalah setiap orang yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemberi Kerja untuk mempekerjakan PMI di rumah tinggalnya di Kerajaan Saudi.

Menguji Kejujuran Pemerintah dalam Proyek Percontohan SPSK ke Saudi

Kenapa ada Definisi "Pengguna Akhir?", Siapakah Pengguna Awal dan PMI bekerja di rumah tinggalnya, apakah di rumah tinggal pengguna akhir, PMI mengerjakan Sektor pekerjaan Rumah Tangga layaknya PMI bekerja di Hongkong?  Atau mereka bekerja layaknya pada sektor Manufaktur di Malaysia? *bersambung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel