Mencairkan Deposito P3MI Akibat Kegiatan Kepala Cabang Melanggar Ketentuan Pasal 52 huruf (c) UU No.18 tahun 2017 dan pasal 53 ayat (2) UU No.18 tahun 2017
Jakarta - Memahami tugas dan tanggung jawab P3MI sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 52 huruf (c) UU No.18 Tahun 2017 adalah P3MI bertanggung jawab kepada PMI yang ditempatkanya bukan PMI yang belum ditempatkanya, kata Saiful Ketua Umum Aspataki
Sementara dalam ketentuan pasal 53 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2017 kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Cabang P3MI menjadi tanggung jawab kantor pusat P3MI.
Sementara tugas dan tanggung jawab P3MI dalam pasal 52 huruf (c) UU No.18 Tahun 2017 menyelesaikan PMI yang ditempatkanya bukan PMI yang baru direkrut atau PMI yang belum ditempatkanya, kata Saiful.
P3MI TIDAK BOLEH DIBEBANI TANGGUNG JAWAB SELAIN YANG TANGGUNG JAWAB YANG DIAMANATKAN DALAM KETENTUAN PASAL 52 UU NO.18 TAHUN 2017
Cabang merekrut tanpa perintah pusat, meminta, menerima uang dari masyarakat atau dari calon PMI atau Kepala Cabang mencuri serta merampok, yang demikian murni kejahatan, masuk ranah Pidana yang harus dipertanggungjawabkan sendiri oleh kepala Cabang, bukan tanggung jawab Direktur Utama P3MI, bukan pula mencairkan deposito P3MI, kata Saiful
Namun atas kerugian material akibat kegiatan Kepala Cabang, korban selain dapat melaporkan ke Polisi juga dapat menggugat perdata ke Pengadilan Negeri, dapat berpedoman pada pasal 1365 KUHPerdata dan mengajukan permohonan sita atas aset Kepala Cabang, kata Saiful
Memperhatikan ketentuan pasal 52 dan 53 UU No.18 Tahun 2017 apabila PMI bermasalah di negara tujuan penempatan kemudian P3MI tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkanya berdasarkan ketentuan pasal 52 huruf (c) UU No.18 Tahun 2017 baru dapat dicairkan Depositonya, kata Ketum Aspataki.
Menaikan Deposito P3MI Tidak Ada Gunanya
FAKTANYA TANGGUNG JAWAB P3MI TERHADAP PMI YANG DITEMPATKANYA PALING BERAT HANYA MEMBELIKAN TIKET PULANG RP. 6.000.000,- DAN SISANYA DITANGGUNG PEMBERI KERJA, MITRA USAHA, ASURANSI DI NEGARA TUJUAN PENEMPATAN DAN BPJS TIDAK PERNAH SAMPAI MENCAIRKAN DEPOSITONYA, JADI UNTUK APA KENAIKAN DEPOSITO HARUS DILAKUKAN?