P3MI Delapan Keajaiban Dunia, Membantu Pemerintah Mengurangi Pengangguran Tidak Menggunakan APBN/APBD, Tetapi Dibebani Deposito Yang Tidak Ada Kepastian Selalu Ingin Dinaikan
Jakarta - Tugas dan Tanggung Jawab P3MI dalam ketentuan pasal 52 UU No.18 Tahun 2017 : (a) mencari peluang kerja (b) menempatkan PMI dan (c) menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkanya.
Saiful Ketua Umum Aspataki menjelaskan sejak kita menggunakan UU No. 18 Tahun 2017 Tak satupun P3MI dicairkan depositonya akibat permasalahan PMI yang ditempatkanya
P3MI dalam UU No.18 tahun 2017 tugas dan tanggung jawabnya cukup jelas disebutkan dalam ketentuan pasal 52 UU No.18 Tahun 2017, kata Saiful.
Kenaikan Deposito Tidak Berguna
Kenaikan deposito P3MI diprediksi berdampak berkurangnya jumlah P3MI, mengurangi penempatan PMI melalui P3MI tetapi akan menyuburkan Penempatan PMI secara Perseorangan atau yang sering disebut PMI Mandiri yaitu penempatan Perseorangan tanpa melalui P3MI, faktanya sering merepotkan Negara, ujar Saiful.
P3MI Masuk Delapan Keajabian Dunia
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab P3MI tidak pernah menggunakan uang Negara, tidak pernah difasilitasi mulai perekrutan, pelatihan dan penempatan menggunakan APBN/APBD, ujar Saiful
Dalam membantu Pemerintah mengentaskan kemiskinan, mencarikan peluang kerja ke luar negeri tidak menggunakan APBN/APBD, tetapi dijsdikan objek untuk menanggung dosa pemain ilegal, kata Saiful.
Ironisnya selama ini jasa P3MI menempatkan PMI dan menghasilkan Devisa selalu dianggap Pemerintah yang berjasa, kata Saiful.
Kalau ada kasus PMI bermasalah meskipun PMI ilegal atau PMI Perseorangan tetap saja P3MI yang harus menanggungnya, buktinya narasi perdebatan selalu membicarakan permasalah yang bemula dari PMI ilegal, tapi ujungnya P3MI dipaksa menaikan depositonya, kata Saiful
Kenaikan Deposito P3MI Tidak Ada Jaminan Penempatan PMI sektor domestik ke Saudi dibuka kembali, kata Saiful