Penting Bagi Yang Masih Ngomong "Jangan Buru-Buru Cabut Moratorium" atau Saudi Arabia Masih Dimoratorium
Jakarta - Moratorium (Kepmen 260/2015 Ditetapkan Saat kita masih di ALAM UU No.39 Tahun 2004.
Agar ada kepastian hukum, pasal 89 UU No.18 Tahun 2017 sengaja jelas dan tegas menyatakan Kepmen No.260 Tahun 2015 tidak betlaku karena bertentangan dengan ketentuan pasal 4, pasal 6, pasal 32 UU No.18 Tahun 2017.
Dimana bertentanganya ?
Pada pasal 4 UU No.18 Tahun 2017 Seseorang dapat memilih bekerja pada (1) Pengguna Berbadan Hukum (2) Pengguna Perseorangan (makanya PMI dapat bekerja ke Pengguna Perseorangan ke Taiwan, Hongkong, Singapura dan Malaysia) kenapa ke Saudi Arabia dilarang ?
Sesuai ketentuan pasal 6 UU No.18 Tahun 2017 kita tidak boleh diskriminatif kepada PMI.
Sudahkan kalian membaca Pasal 32 UU No.18/2017 ?
Kalau Pemerintah ingin hentikan atau melarang seseorang kerja ke Negara Tertentu atau untuk jabatan tertentu pada negara tertentu diatur oleh Peraturan Menteri (bukan Keputusan Menteri bukan Kepmen No.260 Tahun 2015)
Pertanyaanya ?
Sudahkan Para Menteri di zaman UU No.18 Tahun 2017 Menerbitkan Peraturan Menteri yang melarang atau menghentikan penempatan PMI pada jabatan Pemberi Kerja Perseorangan di Negara tertentu ?
Membaca Permenaker RI No.17 Tahun 2019 dan Permen KP2MI No.3 Tahun 2025 Tidak sebutkan negara mana dan untuk jabatan apa yang dilarang atau dihentikan.
Kesimpulan : Moratorium adalah Pembodohan kepada Pencari Kerja